Pages

Rabu, 22 Desember 2010

Bagaimana Wanita Karir Menurut Islam

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya Islam tidak pernah mensyariatkan untuk mengurung wanita di dalam rumah. Tidak seperti yang banyak dipahami orang.

Lihatlah bagaimana Rasulullah SAW melarang orang yang melarang wanita mau datang ke masjid.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu mencegah perempuan-perempuan untuk pergi ke Masjid, sedangkan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dan lafadz ini dari Abu Dawud).

Dari Abdullah Bin Umar dia berkata, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang perempuan di antara kamu minta izin (untuk berjama’ah di masjid) maka janganlah mencegahnya”. (HR Al-Bukhari dan Muslim, lafadz ini dari Al-Bukhari).


Diriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu mencegah kaum wanita untuk pergi ke masjid, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR Abu Dawud).

Padahal di masjid sudah bisa dipastikan banyak orang laki-laki. Dan perjalanan dari rumah ke masjid serta begitu juga kembalinya, pasti akan bertemu dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Bahkan masjid Nabawi di masa Rasulullah SAW tidak ada hijabnya. Tidak seperti masjid kita di zaman sekarang ini yang ada tabir penghalangnya. Di masa kenabian, posisi jamaah laki-laki dan jamaah wanita hanya dipisahkan tempatnya saja.

Shaf laki-laki di bagian depan dan shaf wanita di bagian belakang. Anak kecil yang laki di belakang shaf laki dan anak kecil perempuan berada di sfah terdepan dari shaf perempuan. Dan tidak ada kain, tembok, tanaman atau penghalang apapun di antara barisan laki dan perempuan.

Jadi kalau dikatakan bahwa wanita itu haram keluar rumah, harus lebih banyak dikurung di dalamnya, rasanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di masa Rasulullah SAW dan salafus-shalih. Boleh dibilang mengurung wanita di dalam rumah adalah sebuah perkara bid��ah yang sesat.

Isteri Rasulullah SAW: Khadidjah radhiyallahu anha

Rasulullah SAW punya seorang isteri yang tidak hanya berdiam diri serta bersembunyi di dalam kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis. Bahkan sebelum beliau menikahinya, beliau pernah menjalin kerjasama bisnis ke negeri Syam. Setelah menikahinya, tidak berarti isterinya itu berhenti dari aktifitasnya.

Bahkan harta hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak menunjang dakwah di masa awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana penunjang dakwah yang bisa diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek seorang donatur setia yaitu isterinya yang pebisnis kondang.

Tentu tidak bisa dibayangkan kalau sebagai pebisnis, sosok Khadijah adalah tipe wanita rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian,
bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.

Di sini kita bisa paham bahwa seorang isteri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.

Isteri Rasulullah SAW: ��Aisyah radhiyallahu anha

Sepeninggal Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah radhiyallahu anha, seorang wanita cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak diragukan lagi. Posisinya sebagai seorang isteri tidak menghalanginya dari aktif di tengah masyarakat.

Semasa Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar Madinah ikut berbagai operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah adalah guru dari para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan keterangan tentang ajaran Islam.

Bahkan Aisyah ra. pun tidak mau ketinggalan untuk ikut dalam peperangan. Sehingga perang itu disebut dengan perang unta (jamal), karena saat itu Aisyah radhiyallahu anha naik seekor unta.

Banyak Pekerjaan Yang Hanya Bisa Ditangani Wanita

Keluar rumahnya seorang wanita untuk bekerja pada hakikatnya memang dibenarkan dalam syariat Islam. Tapi memang tidak semua bentuk pekerjaan boleh dilakukan oleh para wanita. Hukumnya haram kalau wanita yang melakukannya.

Sebaliknya, realitas syariah menetapkan ada juga begitu banyak pekerjaan yang justru haram dilakukan oleh laki-laki. Harus dikerjakan oleh para wanita.

Maka kalau sampai para wanita dilarang mengerjakan pekerjaan yang memang menjadi tugasnya secara syar��i, jelaslah kita telah menjerumuskan umat Islam ke dalam lembah yang diharamkan Allah SWT.

Misalnya tugas membantu para wanita bersalin. Harusnya bukan dokter atau bidan laki-laki. Hukumnya justru haram kalau dokternya laki-laki. Dan sebaliknya, hukumnya fardhu bagi wanita untuk membantu proses persalinan.

Maka sekian juta wanita muslimah wajib keluar rumah untuk menjadi dokter dan para medis di klinik, rumah sakit, lab, dan sejenisnya. Karena ada sekian ratus juta penduduk dengan jenis kelamin wanita. Mereka butuh pelayanan kesehatan yang terkait dengan fisik. Maka hanya para wanita saja yang boleh melayani mereka.

Lebih besar dari itu, Islam mewajibkan para wanita belajar dan bersekolah, bukan hanya sampai tingkat pendidikan wajib 9 tahun, tapi juga sampai posisi yang tertinggi.

Dan untuk itu wajib ada guru yang berjenis kelamin wanita. Karena idealnya, harus ada sekolah khusus untuk para wanita. Dan oleh karena itu dibutuhkan jutaan guru yang berjenis kelamin wanita. Mereka wajib keluar rumah untuk mengajar. Dan para murid yang wanita, juga wajib keluar rumah untuk belajar.

Kalau dikatakan wanita tidak boleh keluar rumah, maka hukumnya bertentangan dengan realitas hukum fiqih yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar